Senin, 03 Desember 2018

Hukum Qurban dengan Uang



HUKUM QURBAN DENGAN UANG

ULANGAN TENGAH SEMESTER
Disusun guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Masail Fiqhiyyah
Dosen Pengampu: M. Agus Yusron Nafi’, S.Ag, M.Si.
Description: Description: Description: Description: IMG-20180425-WA0006

Oleh Kelompok 8:

1.      Nofita Zaqiyaturrohmah               (1710110003)


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
2018


BAB I
PENDAHULUAN


   A.    Latar Belakang
Qurban merupakan hewan yang disembelih untuk ibadah pada hari raya adha dan hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah. Berqurban merupakan suatu  ibadah yang hukumnya sunnah muakkad bagi orang yang mampu untuk melaksanakannya. Dan harus melaksanakan dengan ketentuan, hukum, syarat, kriteria hewan yang akan dijadikan qurban, dan keharusan dan larangan bagi orang yang akan berqurban.
Untuk di zaman sekarang ini umat Islam mengganti pembagian dan penyembelihan daging qurban dengan penyerahan uang seharga qurban. Padahal pada zaman Rasulullah SAW tidak ada bentuk qurban dengan uang, karena qurban salah satu ibadah atau ritual penyembelihan hewan qurban dengan cara mengalirkan darah hewan qurban tersebut. inilah yang akan kita bahasa dalam makalah kami.
   B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari qurban?
2.      Apa hukum qurban?
3.      Apa syarat qurban?
4.      Apa keharusan dan larangan bagi orang yang hendak qurban?
5.      Bagaimana pembahasan qurban dengan uang?
   C.     Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari qurban
2.      Untuk mengetahui hukum qurban
3.      Untuk mengetahui syarat qurban
4.      Untuk mengetahui keharusan dan larangan bagi orang yang hendak qurban Untuk mengetahui pembahasan qurban dengan uang



























BAB II
PEMBAHASAN


   A.    Pengertian Qurban
Pengertian qurban yaitu suatu ibadah kepada Allah dengan cara menyembelih binatang tertentu (seperti kambing, kerbau, unta,dll) pada hari raya haji(qurban) dan hari-hari tasyriq (yaitu tanggal 11,12,dan 13 dzulhijjah) sesuai dengan ketentuan-ketentuan syarak.[1]
Qurban artinya dekat. Dalam istilah syara’ artinya mendekatkan diri kepada Allah dengan jalan menyembelih binatang dengan niat tertentu untuk memberikan kenikmatan atas harta bendanya kepada orang yang berhak menerima qurban tersebut dengan tujuan mencari ridha Allah semata dan dalam waktu yang tetentu pula.[2]
Dalam perspektif syariat fiqh, qurban memiliki makna ritual, yakni menyembelih hewan ternak yanga telah memenuhi kriteria tertentu dan pada waktu tertentu, yaitu pada hari nahar (tanggal 10 dzulhijjah) dan hari tasyrik (tanggal 11-13 dzulhijjah) ibadah qurban harus dengan hewan qurban, seperti kambing, sapi, atau unta, dan tidak boleh diganti dengan lainnya, seperti uang atau beras. Di dalam Ash Shihah fi Al Lughah menerangkan bahwa secara etimologis , qurban berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurban-qurbanan, dengan huruf qaf didhammahkan, bermakna mendekat. Qoruba ilaihi artinya mendekat kepada-Nya, seperti dalam firman Allah Ta’ala: “Inna Rahmatallahi Qoribun Minal Muhsinin” (sesungguhnya rahmat Allah dekat dengan orang-orang yang berbuat baik). Sedangkan secara terminologis, qurban bermakna menyembelih hewan tertentu dengan niat qurban (mendekatkan diri), kepada Allah Ta’ala pada waktu tertentu.[3]
Kurban yang disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad SAW, untuk mengingatkan nikmat Allah SWT kepada Nabi Ibrahim a.s karena taat dan patuhnya kepada Allah SWT untuk bertaqarrub (mendekatkan diri).
Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al-Haj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.[4]

Q.S. Al haj ayat 36 dan 37

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Artinya” Dan  hewan-hewan qurban itu kami jadikan buatmu sebagai salah satu upacara kebaktian kepada Allah, dan banyak sekali manfaat bagimu. Maka sebutlah nama Allah waktu menyembelihnya dalam keadaan berbaris. Dan jika hewan-hewan itu telah berguguran, makanlah sebagian, dan diberikanlah pula kepada orang-orang miskin, baik yang tak hendak meminta maupun yang meminta. Demikianlah kami serahkan ia kepadamu semoga kamu mau bersyukur. Tidaklah akan sampai kepada Allah daging atau darahnya, dan hanya takwanya kepada Allah jua yang akan sampai dan diterimanya”.[5]
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّ نَا
Artinya: “Barang siapa yang mempunyai kecukupan untuk berqurban dan ia tidak suka berqurban, maka janganlah dekat-dekat di tempat shalatku”. (H.R. Ahmad & Ibn Majah dan disahkan oleh hakim)[6]
   B.     Hukum Qurban
            Umat islam bersepakat bahwa qurban itu di syariatkan, sebagaimana keterangan beberapa ulama. Namun terjadi perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya, ada yang mengatakan wajib bagi yang memiliki kelapangan rizki, ada pula yang mengatakan sunnah muakkad.  Hukum qurban menurut sebagian ulama adalah sunnat muakkadah (sunat yang dikuatkan). Firman Allah : 
Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ  
Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. (Qs. Al-Kautsar:2).[7]
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya:
Dari Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah ‘Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah ‘Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi, Al-Hakim berkata isnad hadits shahih)[8]
Berkurban hukumnya adalah sunnah yang ditekankan atas dasar kifayah, maka apabila salah seorang dari rumah (suatu keluarga) telah mengerjakan qurban, maka cukuplah seluruh mereka, dan tidak menjadi wajib suatu qurban kecuali sebab ada nadzar.[9]
   C.    Syarat – Syarat Qurban
Adapun syarat-syarat yang dituntut dalam pelaksanaan qurban ialah :
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Berakal
4.      Mampu menyediakan hewan ternak
5.      Disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat islam
6.      Binatang qurban harus berupa ternak, yaitu: unta, sapi dan kambing, baik berupa kambing lokal maupun kambing domba (kibasy)
7.      Binatang ternak yang akan diqurbankan harus memenuhi syarat yaitu: tidak cacat (pincang, sangat kurus, sakit, terpotong telinganya, terpotong ekornya, ompong giginya, buta sebelah matanya, dan yang tua tidak bersumsum)
8.      Binatang yang akan diqurbankan telah mencapai umur dengan ketentuan sebagai berikut : kambing domba berumur 1 tahun atau lebih atau sudah berganti gigi, kambing biasa berumur 2 tahun atau lebih, sapi/kerbau berumur 2 tahun atau lebih, unta berumur 5 tahun atau lebih
9.      Binatang yang digunakan tidak sedang mengandung atau baru sjaa melahirkan
10.  Binatang yang digunakan untuk berqurban merupakan milik shahibul qurban atau milik orang lain namun telah sah secara syari’at atau telah mendapat izin dari pemilik.[10]
   D.    Keharusan dan larangan bagi orang yang hendak qurban
Suatu amal ibadah mestilah didahulukan dengan niat untuk membedakannya dengan adat atau kebiasaan, demikian pula halnya dengan ibadah qurban.  Kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah mensyaratkan : hendaknya berniat sebelum menyembelih, karena menyembelih (hewan qurban) merupakan qurbah. Telah mencukupi bahwa niat adalah dihati. Tidak disyaratkan melafazkan niat dengan lisan, karena niat adalah amalan hati, dan pengucapan di lisan.
            Ini menunjukkan bahwa bagi setiap muslim yang hendak melakukan ibadah qurban, diharuskan untuk meniatkannya. Sedangkan apabila bulan Dzulhijjah telah tiba yang ditunjukkan dengan terlihatnya bulan sabit (hilal) atau dengan cara menggenapkan bulan Dzulqa’dah menjadi tiga puluh hari, maka diharamkan bagi orang yang hendak berqurban memotong rambut, kuku serta kulitnya meskipun hanya sedikit hingga selesai ia melaksanakan penyembelihan qurban sebagaimana diungkap dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dan Ahmad, “Dari Ummu Salamah dari Nabi saw, beliau bersabda: jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah satu kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia biarkan rambut dan kukunya.
            Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Hukum ini hanya berlaku untuk orang yang berqurban (shahibul qurban). Jika ada orang yang ingin berqurban terlanjur mengambil atau memotong sebagian rambut, kuku atau kulitnya, maka kewajibannya hanya bertaubat dan berniat untuk tidak mengulanginya. Namun tidak ada denda (kaffarah) untuknya dan pelanggaran ini tidak menghalangi untuk berqurban.[11]Dan orang yang berqurban karena nadzar, tidak boleh memakan sedikitpun dari binatang yang di qurbankannya, malahan wajib menshodaqahkan seluruh daging tersebut.[12]
   E.     Pembahasan Qurban dengan Uang
Qurban adalah simbol keislaman dan substansinya adalah upaya pengorbanan untuk mendekatkan diri kepada Allah secara ikhlas untuk mencapai maqam takwa. Allah SWT berfirman,”Daging-daging unta dan darahnya itu tidak dapat keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya”.(Al-Hajj: 37)
Syariat qurban dalam bentuk penyembelihan hewan tertentu (sapi dan kambing atau sejenisnya. Hewan qurban merupakan syiar Allah sebagai simbol keagamaan yang harus dilakukan berdasarkan contoh sunnah syariatnya oleh Rasulullah SAW sebagai pengagungan dan penyucian.[13] Adapun keutamaan dalam berqurban:
1.      Darahnya yang telah menetes jatuh ke bumi itu menjadi ampunan dosanya yang telah diperbuat bagi orang yang berqurban. Sebuah hadits menyatakan:
عَنْ اَبِى سَعِيْدِ الْخُدْ رِيِّ ر.ع. اَنَّ رَسُوْلُ اللّهِ ص.م. قَالَ لِفَا طِمَةَ ر.ع. قُوْمِى اِلَى اُضْحِيَتِكِ  فَاَشْهِدْ يِهَا فَاِنّهُ بِاَوَّلِ قَطْرَةٍ مِنْ دَمِهَا يَغْفِرُ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذَنْبِكِ
Artinya: “Dari Abu Said Al-Khuduri r.a  bahwasanya Rasulullah SAW pernah berkata kepada Fatimah r.a. Bangunlah, saksikan korbanmu itu, sesungguhnya tetesan pertama dari darah yang menetes itu merupakan ampunan bagimu atas dosamu yang lalu”. (H.R.Baihaqi)
2.      Darah itu memberatkan timbangan kebajikan di hari kiamat setelah amal perbuatan dihisab di hadapan Allah.

عَنْ عَا ئِشَةَ ر.ع. عَنِ النَّبِيِّ ص.م.  قَالَ: ضُحُّوْا طَيِّبُوْا اَنْفُسَكُمْ فَاِنَّهُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَسْتَقْبِلُ بِذَ بِيْحَتِهِ الْقِبْلَةَ اِلَّا كَانَ دَ مُهَا وَفَرْثُهَا وَصُوْفُهَا حَسَنَاتٌ فِىْ مِيْزَانِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Dari ‘Aisyah r.a. dari Nabi SAW bersabda, berkurbanlah kamu dengan hati yang rela, sesungguhnya tiap-tiap muslim yang menghadapkan sembelihannya ke arah kiblat, maka darahnya, kotorannya, dan bulunya itu adalah kebajikan dan bukti bagi timbangannya pada hari kiamat”. (H.R. Baihaqi)
Harta benda yang dibelanjakan untuk berkurban di hari raya Idul Adha itu utama dibandingkan harta yang digunakan untuk keperluan lain. Sabda Nabi SAW menyatakan:
عَنِ ابْنُ عَبَّاسٍ ر.ع. قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ  ص.م. : مَا اُنْفِقَتِ
 الْوَرَقُ  فِىْ شَى ءٍ اَفْضَلُ مِنْ نَحِرَةٍ  فِىْ يَوْمِ عِيْدٍ
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, adapun uang perak yang dibelanjakan pada sesuatu tidak ada yang lebih utama dari pada penyembelihan (berkurban) dari hari raya”. (H.R. Baihaqi).[14]
Dengan demikian, qurban termasuk ritual ibadah yang mengalirkan darah sembelihan hewan qurban, sehingga tidak bisa digantikan dengan prosesi dan ritual yang lainnya, termasuk dalam menguangkan tanpa prosesi penyembelihan hewan qurban.[15]

















BAB III
PENUTUP

Simpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat di simpulkan sebagai berikut:
Kurban yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan jalan menyembelih binatang dengan niat dengan tujuan mencari ridha Allah semata dan dalam waktu yang tetentu pula.
Hukum qurban menurut sebagian ulama adalah sunnat muakkadah (sunat yang dikuatkan), dalam berkurban kita harus mengetahui syarat-syaratnya antara lain: Islam, baligh, berakal, binatang yang digunakan untuk berkorban harus binatang ternak, seperti kambing, unta, sapi, kerbau dan tidak boleh cacat.
Bagi orang yang hendak berqurban, ada keharusan yaitu Telah mencukupi bahwa niat adalah dihati. Tidak disyaratkan melafazkan niat dengan lisan, karena niat adalah amalan hati, dan pengucapan di lisan. Larangannya yaitu  tidak diperbolehkan memotong rambut, kuku serta kulitnya meskipun hanya sedikit hingga selesai melaksanakan penyembelihan qurban.
Syariat qurban dalam bentuk penyembelihan hewan tertentu (sapi dan kambing atau sejenisnya. qurban termasuk ritual ibadah yang mengalirkan darah sembelihan hewan qurban Dengan demikian, tidak boleh berkurban dengan uang.








DAFTAR PUSTAKA

Ibnu Mas’ud &Zainal Abidin, Fiqih Madzab Syafi’I, Bandung, Pustaka Setia, 2007
Imron Abu Amar, Fathul Qorib jilid 2, Kudus, Menara Kudus, 1983
M. Tholhah Hasan & M. Anwar mansyur, Menyingkap Sejuta Permasalahan dalam Fath Al-Qarib, Kediri: Anfa’ Press, 2016.
Moh Rifa’I, Ilmu Fiqih Islam Lengkap  Semarang, PT Karya Toha Putra, 1978
Sahriansyah, Ibadah dan Akhlak, Yogyakarta, Aswaja Pressindo, 2014
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Bandung, PT Alma’arif, 1978
Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, Jakarta, Gema Insani Press, 2003
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam (Wa Adillatuhu), Jakarta, Gema Insani Press, 2011
Mulyana Abdullah, Qurban Wujud Kedekatan Seorang Hamba Dengan Tuhan, Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, Vol. 14, No. 1, 2016,hlm: 110 Diakses dari http://jurnal.upi.edu pada tanggal 25 November 2018









TANYA JAWAB

1.      Wilda Yusroh                        (1710110022)
Pertanyaan: Qurban bagi orang yang bernadzar, apakah boleh mendapatkan daging qurban tersebut?
Jawab:  Di dalam kitab Fathul Qorib, orang yang berqurban karena nadzar, tidak boleh memakan sedikitpun dari binatang yang di qurbankannya, malahan wajib menshodaqahkan seluruh daging tersebut. Seandainya yang berqurban mengakhirkan qurbannya, tiba-tiba hewannya mati, maka wajib baginya menanggung (kewajiban) korbannya itu. dan perlu kita ketahui orang yang berqurban tidak atas nadzar, boleh memakan qurban yang statusnya di sunnahkan yaitu 1/3 menurut pendapatImam Syafi’I dan yang 2/3 hendaknya mudhahhi menshodaqahkan saja, dan juga dikatakan hendaknya si Mudhahhi memberikan yang 1/3 kepada rang Islam yang yang berkehidupan cukup dan menshodaqahkan 1/3 dagingnya kepada fakir.
2.      Wichda ‘Ainis salamah         (1710110019)
Pertanyaan: Jelaskan lebih detail mengenai qurban dengan uang, dan bagaimana hukumnya bila yang berqurban tadi memberi uang dan menyerahkan atau pasrah pada panitia dalam qurbannya?
Jawab: Qurban termasuk ritual ibadah yang mengalirkan darah sembelihan hewan qurban, sehingga tidak bisa digantikan dengan prosesi dan ritual yang lainnya, termasuk dalam menguangkan tanpa prosesi penyembelihan hewan. Sedangkan. ibadah qurban harus dengan hewan qurban, seperti kambing, sapi, atau unta, dan tidak boleh diganti dengan lainnya, seperti uang atau beras. Kalau memang orang yang berqurban pasrah pada panitia qurban itu boleh. Karena biasanya panitia yang membelikan hewan qurban. Akan tetapi Orang yang berqurban tetap saja harus berniat, setiap muslim yang hendak melakukan ibadah qurban, diharuskan untuk meniatkannya


[1] Imron Abu Amar, Fathul Qorib jilid 2, Kudus, Menara Kudus, 1983, hlm: 205
[2] Ibnu Mas’ud &Zainal Abidin, Fiqih Madzab Syafi’I, Bandung, Pustaka Setia, 2007,  hlm: 682
[3] Mulyana Abdullah, Qurban Wujud Kedekatan Seorang Hamba Dengan Tuhan, Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, Vol. 14, No. 1, 2016, hlm: 110. Diakses dari http://jurnal.upi.edu pada tanggal 25 November 2018, hlm: 110
[4] Ibnu Mas’ud &Zainal Abidin, Fiqih Madzab Syafi’I, Bandung, Pustaka Setia, 2007, hlm: 682
[5] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Bandung, PT Alma’arif, 1978, hlm: 252-253
[6] Moh Rifa’I, Ilmu Fiqih Islam Lengkap  Semarang, PT Karya Toha Putra, 1978,hlm: 441
[7] Sahriansyah, Ibadah dan Akhlak, Yogyakarta, Aswaja Pressindo, 2014, hlm : 79
[8] M. Tholhah Hasan& M. Anwar mansyur, Menyingkap Sejuta Permasalahan dalam Fath Al-Qarib, Kediri: Anfa’ Press, 2016. Hlm: 673
[9] Op. Cit, Fathul Qorib jilid 2, hlm : 205
[10] Op.Cit, Ibadah dan Akhlak, hlm : 79-80
[11] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam (Wa Adillatuhu), Jakarta, Gema Insani Press, 2011, hlm: 187
[12] Imron Abu Amar, Fathul Qorib jilid 2, Kudus, Menara Kudus, 1983, hlm: 210
[13] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, Jakarta, Gema Insani Press, 2003, hlm: 293
[14] Ibnu Mas’ud &Zainal Abidin, Fiqih Madzab Syafi’I, Bandung, Pustaka Setia, 2007,  hlm: 697
[15] Op.Cit, Fiqih Aktual, hlm : 293

Tidak ada komentar:

Posting Komentar