Senin, 03 Desember 2018

Orde Baru -Orde Reformasi



KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA MASA ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI

MAKALAH

Disusun guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Sejarah Pendidikan Islam
Dosen Pengampu: Nafi’ul Lubab, M.Si.
Description: Description: Description: Description: IMG-20180425-WA0006

Oleh Kelompok 12:

1.      Muhammad Azmi Nabil               (1710110001)
2.        Isma Fitria Chamelia                   (1710110002)
3.      Nofita Zaqiyaturrohmah               (1710110003)


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
2018






s


DAFTAR ISI

COVER................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
A.    Latar Belakang........................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah...................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................... 2
A.    Pengertian Orde Baru................................................................................. 2
B.     Pengertian Orde Reformasi........................................................................ 3
C.     Kebijakan Pendidikan Islam Orde Baru.................................................. 12
D.    Kebijakan Pendidikan Islam Orde Reformasi..............................................
BAB III PENUTUP............................................................................................ 14
Simpulan................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 15























KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang menjadi panutan kita dalam berperilaku yaitu suri tauladan yang baik.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini, Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Kami sadar keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah ini, oleh sebab itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami maupun pembaca.






Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah pilar utama berdirinya bangsa, pendidikan merupakan usaha untuk merancang masa depan manusia sebagai generasi yang memajukan sebuah bangsa. Konsep yang diterapkan di Indonesia, tidak lepas dari unsur politik dan kebijakan pemerintah. Masa orde baru disebut juga sebagai orde konstitusional dan orde pengembangan, yakni bertujuan membangun manusia seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
Pendidikan memiliki suatu perkembangan yang dinamis sesuai dengan masa yang terjadi. Selain itu, pendidikan juga mengikuti pola masyarakat dan sistem kebudayaan yang melatar belakanginya. Sehingga tidak jarang, peralihan atau pergantian dari suatu sistem kekuasaan mengakibatkan pola perubahan dalam bidangb pendidikan.
Setelah rezim orde baru mengalami keruntuhan pada tahun 1998, maka dimulailah suatu zaman perubahan (reformasi) yang akan merubah tatanan pendidikan di indonesia. Pendidikan di era reformasi lahir sebagai koreksi, perbaikan dan penyempurnaan atas berbagai kelemahan kebijakan pemerintah orde baru yang di lakukan secara menyeluruh, salah satunya pada bidang pendidikan.


   B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari orde baru?
2.      Apa Pengertian dari ordereformasi?
3.      Bagaimana kebijakan pendidikan Islam masa orde baru?
4.      Bagaimana kebijakan pendidikan Islam masa orde reformasi?
   C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian masa orde baru
2.      Untuk mengetahui Pengertian masa orde reformasi
3.      Untuk mengetahui kebijakan pendidikan Islam masa orde baru
4.      Untuk mengetahui kebijakan pendidikan Islam masa orde reformasi

BAB II
PEMBAHASAN

   A.    Pengertian Masa Orde Baru
Secara harfiah, orde baru adalah masa yang baru yang menggatikan masa kekuasaan orde lama. Akan tetapi, secara politis orde baru diartikan masa untuk mengembangkan Negara Republik Indonesia ke dalam sebuah tatanan yang sesuai dengan hukum Negara sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta falsafah Negara pancasila secara murni dari konsekuen.
Perpindahan kekuasaan orde lama pada orde baru ini dilakukan berdasarkan analisis yang menyatakan banyaknya kebijakan pemerintahan yang telah menyimpang dari UUD 1945 dan pancasila sehingga apabila kekuatan ini dilestarikan, tujuan dan cita-cita proklamasi kemerdekaan akan jauh dari keberhasilan.[1] 
   B.     Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru
Sejak ditumpasnya pemberontakan PKI pada tanggal 1 oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru yang dinamakan orde baru. Pemerintahan orde baru bertekad sepenuhnya untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan melaksanakannya secara murni. Pemerintah dan rakyat membangun manusia seutuhnya untuk masyarakat Indonesia yakni membangun aspek rohani dan jasmani individu untuk kehidupan yang baik di dunia dan akhirat. Untuk merealisasikan tekad tersebut, pemerintah orde baru menetapkan beberapa kebijakan kaitannya dengan pelaksanaan penddikan agama, antara lain:
1.      Memperkokoh kehidupan beragama dan pendidikan agama Islam dalam struktur organisasi pemerintah maupun masyarakat, melalui sidang MPR yang menyusun GBHN pada tahun 1973-1978 dan 1983 ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di setiap sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan.
2.      Ditetapkannya peraturan pola umum PELITA IV bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di nyatakan sebagai berikut:
“Dengan semakin meningkatnya dan meluasnya pembangunan, maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial masyarakat. Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa termasuk pendidikan agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah- sekolah mulai dari sekolah dasar sampai universitas-universitas negeri”.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam pada pemerintahan masa orde baru bila dilihat dari beberapa kebijakan yang dikeluarkan pada intinya menekankan pada penguatan secara konstitusional serta menyempurnakan pelaksanaan pendidikan Islam pada masa orde lama.[2]
Zaman pemerintah orde baru, pendidikan di warnai oleh politik yang bersifat sentralistik, dengan titik tekan pada pembangunan ekonomi yang ditopang oleh stabilitas polotik dan keamanan yang di dukung oleh kekuatan birokrasi pemerintah, angkatan bersenjata, dan konglomerat. Dengan politik yang bersifat sentralistikini, seluruh masyarakat harus menunjukkan monoloyalitas yang tinggi, baik secara ideologi,politis, birokrasi, maupun hal-hal yang bersifat teknis.
Dari segi ideologis, pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam pembukaan UUD 1945, yang tidak dapat diubah dan dijadikan landasan. Sebelum pemerintahan  presiden soeharto, pendidikan mendapat perhatian yang cukup dari elite politik yang ada. Bung Hatta Salah satu tokoh yang menyuarakan pentingnya pendidikan nasional bagi kemajuan bangsa sejak zaman kolonialisme. Yang lebih menyedihkan dari kebijakan pemerintahan orde baru terhadap pendidikan adalah doktrinisasi. Yaitu sebuah sistem yang memaksakan paham-paham pemerintahan orde baru agar mengakar pada benak anak-anak Bahkan dari sejak sekolah dasar sampai pada tingkat perguruan tinggi di wajibkan untuk mengikuti penataran P4 (pedoman, penghayatan, dan pengamalan pancasila) yang berisi tentang hafalan butir-butir pancasila. Proses indoktrinisasi ini tidak hanya menanamkan paham-paham orde baru, tetapi juga sistem pendidikan masa orde baru yang menolak segala bentuk budaya asing, baik itu yang mempunyai nilai baik maupun buruk.
Dengan demikian, pendidikan masa orde baru bukan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, apalagi untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia, tetapi malah mengutamakan orientasi politik agar semua rakyat itu selalu patuh pada setiap kebijakan pemerintah. Putusan pemerintah adalah putusan yang tidak boleh dilanggar. Itulah doktrin orde baru pada sistem pendidikan kita, Indoktrinisasi pada masa kekuasaan Suharto ditanamkan dari jenjang sekolah dasar hingga tingkat tinggi, pendidikan yang seharusnya mempunyai kebebasan dalam pemikiran. Pada masa itu, pendidikan diarahkan pada pengembangan militerisme yang militant sesuai dengan tuntutan kehidupan suasana perang dingin. Semua serba kaku dan berjalan dalam sistem otoriter.Dengan adanya Semangat para mahasiswa untuk melawan rezim pada masa orde baru yaitu menentang segenap kesewenang- wenangan dan ketidakadilan.
Ahkirnya, kebijakan pendidikan pada masa Orde Baru mengarah pada penyeragaman, baik cara berpakaian maupun dalam segi pemikiran. Hal ini menyebabkan generasi bangsa kita adalah generasi yang mandul. Maksudnya, miskin ide dan takut terkena sanksi dari pemerintah karena semua tindakan bisa dianggap buruk atau salah. Tindakan dan kebijakan pemerintah Orde Baru-lah yang paling benarPerkembangan pendidikan agama di Indonesia pada masa Orde Baru ditandai dengan selesainya bangsa Indonesia dalam menumpas G30 S/PKI (1965-1966). Sejak saat itu pula pemerintah Indonesia semakin menunjukkan perhatiannya terhadap pendidikan agama, sebab disadari dengan bermentalkan agama yang kuatlah bangsa Indonesia akanterhindar dari paham komunisme. Untuk merealisasikan cita-cita tersebut, sidang umum MPRS tahun 1966 berhasil menetapkan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang membahas tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan pasal 1 menjelaskan ”Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri”. Dengan demikian, sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi materi pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.[3]
Pada ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRD/1966, Bab II Pasal 3 disebutkan tentang tujuan pendidikan nasional Indonesia, yaitu membentuk manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945. Pembentukan manusia pancasila sejati sangat diperlukan untuk mengubah mental masyarakat yang telah banyak mendapat indoktrinasi Manipol Usedek pada zaman orde lama, pemurnian semangat pancasila sebagai jaminan tegaknya orde baru.
Sejak tahun 1966 terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia, baik menyangkut kehidupan social, agama, maupun politik. Hal ini didukung dengan adanya keputusan sidang MPRS yang dalam keputusannya dalam bidang pendidikan agama, yaitu, “pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi”.
Dengan adanya keputusan tersebut, keberadaan pendidikan agama semakin mendapatkan tempat dan akses yang luas untuk dijangkau setiap masyarakat.
Tujuan Pendidikan Islam:
a.       Tujuan yang bersifat individu, mencakup perubahan pengetahuan.
b.      Tujuan yang mencakup masyarakat, yaitu perubahan kehidupan masyarakat serta memperkaya pengalaman masyarakat.
c.       Tujuan professional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, seni profesi, dan kesertaan masyarakat.
Pendidikan Islam pada masa orde baru masih tersisih dari sistem pendidikan nasional. Keadaan ini  berlangsung sampai dikeluarkannya SKB 3 menteri tanggal 24 maret 1975 yang berusaha mengembalikan ketertinggalan pendidikan Islam untuk memasuki mainstream pendidikan nasional.SKB ini mencoba mengatur madrasah secara keseluruhan. Di era baru ini madrasah yang ditandai dengan efektifnya pembenahan madrasah pada tahun-tahun berikutnya dengan porsi kurikulum pendidikan umum 70% dan pendidikan agama 30%.
Terbitnya SKB ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan Islam, khususnya untuk bidang nonagama. Kebijakan ini sangat berpengaruh bagi madrasah karena ijazah madrasah memiliki nilai yang sama dengan sekolah umum dan sederajat, siswa madrasah dapat pindah ke sekolah umum yang setingkat, serta membuka peluang siswanya memasuki peluang wilayah pekerjaan modern. Dengan adnay SKB tersebut, madrasah memperoleh kedudukan sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah sekalipun pengelolaannya tetap berada di bawah naungan Departemen Agama.
Pada akhir 1980-an dunia pendidikan Islam memasuki era integrasi dengan lahirnya UU nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yang semakin menempatkan eksistensi madrasah sebagai lembaga yang bercirikan Islam dan madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan kurikulum madrasah sama persis dengan sekolah, plus pelajaran agam Islam sebanyak 7 mata pelajaran.
Secara professional, integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional ini dikuatkan dengan PP nomor 28 tahun 1990 dan SK menteri pendidikan nasional nomor 0478/U/1992 dan nomor 054/U/1993 yang antara lain menetapkan bahwa MI/MTs wajib memberikan bahan kajian sekurang-kurangnya sama denganSD/SMP. Keputusan-keputusan ini ditindak lanjuti dengan SK menteri agama nomor 368 dan 369 tahun 1993 tentang penyelenggaraan MI dan MTs. Adapun tentang MA diperkuat dengan PP nomor 29 tahun 1990, SK Mendikas nomor 0489/U/1992 (MA sebagai SMA berciri khas agama Islam) dan SK menteri agama nomor 370 tahun 1993. Pengakuan ini mengakibatkan tidak ada lagi perbedaan MI, MTs, MA dengan SD, MI, dan SMA selain ciri khas agama Islamnya.[4]
   C.    Pengertian Masa Orde Reformasi
Sebagian yang menyatakan bahwa reformasi sudah mencapai manakala negara yang sudah 32 tahun, dan bagi mereka mundurnya presiden soeharto pada hari kamis, 21 mei 1998 merupakan puncak kemenangan ada yang suka reformasi sebagai upaya membersihkan penyakit KKN dan kawan-kawan, reformasi juga di artikan untuk semua sistem kepemerintahan secara Totalitas.[5]
Reformasi merupakan suatu perubahan catatan kehidupan lama catatan kehidupan baru yang lebih baik. Reformasi  yang terjadi  di Indonesia pada tahun 1998 merupakan  suatu gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaharuan , terutama perbaikan tatanan kehidupan dalam politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Dengan demikian, reformasi telah memiliki formulasi atau gagasan tentang tatanan kehidupan baru menuju terwujudnya Indonesia baru.
Sementara, situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia semakin tidak menentu dan tidak terkendali. Harapan masyarakat akan perbaikan politik dan ekonomi semakin jauh dari kenyataan. Keadaan itu  menyebabkan masyarakat Indonesia semakin kritis dan tidak percaya  terhadap pemerintahan Orde baru.
Pemerintahan Orde baru dinilai tidak mampu  menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam keadilan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Kesulitan masyarakat dalam memenuhi pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi. Pemerintahan Orde lama dipimpin presiden soeharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dalam melaksanakan cita-cita Orde baru.[6]
   D.    Kebijakan Pendidikan Islam Pada Masa Orde Reformasi
Kebijakan pemerintah pada masa reformasi dalam dunia pendidikan agama islam bukanlah merupakan produk baru, melainkan kebijakan yang melanjutkan dari segi positif dari kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah sebelumnya. Seiring dengan terjadinya perubahan politik dan bergantinya rezim Orde baru dan terjadinya amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945 menyebabkan eksistensi Undang-undang  No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dirasakan tidak lagi memadai dan tidak lagi sesuai dengan amanat perubahan Undang-undang  Dasar 1945 tersebut dipandang perlu menyempurnakan UUSPN tersebut, dan pada tahun 2003 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Repuplik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional UU SISDIKNAS.
Dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 dijelaskan mengenai ketentuan yang berkaitan dengan institusi pendidikan Islam. Sebagaimana termaktub pada pasal 15 dan pasal 30 ayat (3-4), dinyatakan bahwa:
1.      Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan  informal (ayat 3)
2.      Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis (ayat 4).
Sesuai dengan tuntutan UU SISDIKNAS pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang  Standar nasional pendidikan. Agar kurikulum yang digunakan di sekolah sesuai dengan standar Nasional pendidikan maka Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi yang di dalamnya memuat tentang kerangka dasar dan struktur Kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, standar kompetensi dasar.  Untuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naugan Departemen Agamapun Mengeluarkan Peraturan Menteri Agama NO. 2 tahun 2008 tentang Standar kompetensi lulusan dan standar isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
Adapun kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyempurnakan sistem Pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
a.       Mendirikan sokolah-sekolah Agama Islam mulai dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi ( MDI/MI, Mts, MA, PTAIN, PTAIS atau Al-Jamiah)
b.      Membantu meningkatkan mutu pendidikan pondok pesantren dengan usaha memberikan bimbingan kearah penyempurnaan kurikulum, sarana pendidikan, bantuan / subsidi guru, perpustakaan, ketrampilan teknologi dan sebagainya. Masuknya pesantren ke dalam sekolah berarti bukan hanya bertugas memelihara dan meneruskan tradisi yang berlaku di pesantren, tetapi juga mengembangkan pola-pola budaya baru agar bisa membantu peserta didik dan masyarakat untuk mengakomodasi perubahan yang sedang dan yang sudah terjadi.[7]
Program  peningkataan mutu pendidikan yang ditargetkan  oleh pemerintah Orde Baru akan mulai berlangsung pada pelita V11 terpaksa gagal, Krisis Ekonomi yang berlangsung sejak medio Juli 1997 tewlah mengubah kontelasi politikmaupun ekonomi nasional. Secara politik, orde baru berahir dan digantikan oleh rezim yang menamakan diri sebagai “ Reformasi Pembangunan” meskipun demikian sebagian besar roh Orde Reformasi masih tetap berasal dari rezim Orde baru, tapi ada sedikit perubahan, berupa adanya kebebasan pers dan multi partai.
Dalam bidang pendidikan kabinet reformasi hanya melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta melakukan perbaikan sistem  pendidikan agar lebih demokratis.[8] Tugas jangka pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok  adalah bagaimana menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak yang mengalamii putus sekolah.
Dalam bidang ekonomi, terjadi krisis yang berkepanjangan, beban pemerintah menjadi sangat berat. Sehingga terpaksa harus memangkas program termasuk didalamnya program penyetaraan guru-guru dan mentolerir terjadinya kemunduran penyelesaian program wajib belajar 9 tahun. Sekolah sendiri mengalami masalah berat sehubungan dengan naiknya biaya operasional di suatu pihak dan makin menurunnya jumlah masukan dari siswa. Pembangunan di bidang pendidikan pun mengalami kemunduran.
Beberapa hal yang menyebabkan Program pembagunan pemerintahan dalam sektor pendidikan belum terpenuhi secara maksimal.
    1.      Distribusi pembagunan sektor pendidikan kurang menyentuh lapisan sosial kelas bawah.
   2.      Kecenderungan yang kuat pada wilayah pembangunan yang bersifat fisik material, sedangkan masalah-masalah kognitif spiritual belum mendapatkan pos yang strategis.
   3.      Munculnya sektor industri yang membengkak, mcukup menjadikan agenda yang serius bagi pendidikan islam indonesia pada masa pembagunan ini.
   4.      Perubahan-perubahan sosial yang berjalan tidak berurutan secara tertib, bahkan terkadang eksklusif dalam dialektik pembangunan sebagaimana tersebut di atas.
Semua hal diatas adalah faktor penyebab dari tidak terpenuhinya beberapa maksud pemerintah dalam menjalankan pembangunan dalam sektor pendidikan agama khususnya bagin islam. Semua itu sangat memprihatinkan apalagi jika dibiarkan begitu saja tanpa upaya retrospeksi atas kegagalan tersebut. Yang harus disadari adalah lembaga pendidikan islam memiliki potensi yang sangat besar bagi jalannya pembangunan di negeri ini terlepas dari berbagai anggapan tentang pendidikan yang ada sekarang , harus diingat bahwa pendidikan islam di indonesia telah banyak melahirkan putera puteri bangsa yang berkualitas. HM. Yusuf Hasyim mengungkapkan betapa besarnya pendidikan islam di Indonesia  hanya dengan menunjukan salah satu sampelnya yaitu pesantren. Sebagai lembaga pendidikan Islam Pesantren dan Madrasah-madrasah bertanggungjawab terhadap proses pencerdasan bangsa secara keseluruhan. Sedangkan secara khusus pendidikan Islam bertanggungjawab terhadap kelangsungan tradisi keislaman  dalam arti yang seluas-luasnya.
Dari titik pandang ini pendidikan islam, baik secara kelembagaan maupun inspiratif, memilih model yang dirasakan mendukung secara penuh tujuan dan hakikaat pendidikan manusia itu sendiri, yaitu membentuk manusia nmukmin yang sejati , mempunyai kualitas moral dan intelektual.[9] Selama ini banyak dijumpai pesantren-pesantren yang tersebar di pelosok  tanah air, terlalu kuat mempertahankan model tradisi yang dirasakan klasik, sebagai awal dari sistem pendidikan itu sendiri.[10]
DAFTAR PUSTAKA



Abdul Kodir, Sejarah Pendidikan Islam Dari masa Rasulullah hingga Reformasi di Indonesia, Bandung, CV Pustaka Setia, 2015.
Heni Yuningsih, Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru, Jurnal Tarbiya,vol. 1, No.1, 2015. Diakses dari http://ejournal.kopertais4.or.id pada tanggal 23 November 2018.
Umar.Eksistensi Pendidikan Islam di Indonesia,Lentera pendidikan, vol, 19, No.1, juni 2016. Diakses dari http://journal.uin-alaudin.ac.id pada tanggal 23 novenber 2018
Mahmud Yunus Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta, Hidakary Agung, 1985, hlm:45
Cholisin.Konsolidasi Demokrasi Melalui Pembangunan Karakter Kewarganegaraan, dalam Jurnal Civis: Media Kajian Kewarganegaraan, 2004, Yogyakarta: Jurusan PPKn FIS UNY
Muhaimin, Redontruksi Pendidikan Islam, Jakarta, Raja Grafindo, 2013, hlm:104
Azyumadi Azra, Pendidikan Islam, Jakarta, Logos, 1999, hlm: 103
Abdurrahman Wahid, Bunga Rampai Pesantren, Jakarta, Dharma Bakti, 1978, Hlm: 54
Amin Haedari, Transformasi pesantren, Jakarta, Lekdis, 2006, hlm:45



[1] Abdul Kodir, Sejarah Pendidikan Islam Dari masa Rasulullah hingga Reformasi di Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia, 2015, hlm: 221
[2] Umar, Eksistensi Pendidikan Islam di Indonesia,Lentera pendidikan, vol, 19, No.1, juni 2016. Hal 22 Diakses dari http://journal.uin-alaudin.ac.id pada tanggal 23 novenber 2018
[3] Heni Yuningsih, Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru, Jurnal Tarbiya,vol. 1, No.1, 2015. Diakses dari http://ejournal.kopertais4.or.id pada tanggal 23 November 2018. Hlm. 181-186
[4] Abdul Kodir, Sejarah Pendidikan Islam Dari masa Rasulullah hingga Reformasi di Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia, 2015, hlm: 221-223
[5]Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta, Hidakary Agung, 1985, hlm:45
[6]Cholisin, Konsolidasi Demokrasi Melalui Pembangunan Karakter Kewarganegaraan, dalam Jurnal Civis: Media Kajian Kewarganegaraan, 2004, Yogyakarta: Jurusan PPKn FIS UNY
[7]Muhaimin, Redontruksi Pendidikan Islam, Jakarta, Raja Grafindo, 2013, hlm:104
[8]Azyumadi Azra, Pendidikan Islam, Jakarta, Logos, 1999, hlm: 103
[9]Abdurrahman Wahid, Bunga Rampai Pesantren, Jakarta, Dharma Bakti, 1978, Hlm: 54
[10]Amin Haedari, Transformasi pesantren, Jakarta, Lekdis, 2006, hlm:45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar