KEBIJAKAN
PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA MASA ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI
MAKALAH
Disusun guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Sejarah
Pendidikan Islam
Dosen Pengampu:
Nafi’ul Lubab, M.Si.

Oleh Kelompok 12:
1. Muhammad Azmi Nabil (1710110001)
2. Isma Fitria Chamelia (1710110002)
3. Nofita Zaqiyaturrohmah (1710110003)
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
2018
s
DAFTAR ISI
COVER................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
A. Latar Belakang........................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah...................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................... 2
A.
Pengertian Orde Baru................................................................................. 2
B.
Pengertian Orde Reformasi........................................................................ 3
C.
Kebijakan Pendidikan Islam
Orde Baru.................................................. 12
D.
Kebijakan Pendidikan Islam
Orde Reformasi..............................................
BAB III PENUTUP............................................................................................ 14
Simpulan................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 15
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga dapat menyelesaikan makalah
ini dengan baik.
Shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW
yang menjadi panutan kita dalam berperilaku yaitu suri tauladan yang baik.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini,
Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Kami sadar keterbatasan
kemampuan dalam menyusun makalah ini, oleh sebab itu kami mengharapkan saran
dan kritik yang membangun. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami maupun
pembaca.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan adalah pilar utama berdirinya bangsa, pendidikan
merupakan usaha untuk merancang masa depan manusia sebagai generasi yang
memajukan sebuah bangsa. Konsep yang diterapkan di Indonesia, tidak lepas dari
unsur politik dan kebijakan pemerintah. Masa orde baru disebut juga sebagai
orde konstitusional dan orde pengembangan, yakni bertujuan membangun manusia
seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk mewujudkan
kehidupan yang lebih baik.
Pendidikan memiliki suatu perkembangan yang
dinamis sesuai dengan masa yang terjadi. Selain itu, pendidikan juga mengikuti
pola masyarakat dan sistem kebudayaan yang melatar belakanginya. Sehingga tidak
jarang, peralihan atau pergantian dari suatu sistem kekuasaan mengakibatkan
pola perubahan dalam bidangb pendidikan.
Setelah rezim orde baru mengalami keruntuhan
pada tahun 1998, maka dimulailah suatu zaman perubahan (reformasi) yang akan
merubah tatanan pendidikan di indonesia. Pendidikan di era reformasi lahir
sebagai koreksi, perbaikan dan penyempurnaan atas berbagai kelemahan kebijakan
pemerintah orde baru yang di lakukan secara menyeluruh, salah satunya pada
bidang pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka diperoleh rumusan masalah sebagai
berikut:
1.
Apa
pengertian dari orde baru?
2.
Apa
Pengertian dari ordereformasi?
3.
Bagaimana
kebijakan pendidikan Islam masa orde baru?
4.
Bagaimana
kebijakan pendidikan Islam masa orde reformasi?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas,
maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui pengertian masa orde baru
2.
Untuk
mengetahui Pengertian masa orde reformasi
3.
Untuk
mengetahui kebijakan pendidikan Islam masa orde baru
4.
Untuk
mengetahui kebijakan pendidikan Islam masa orde reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Masa Orde Baru
Secara harfiah, orde baru adalah
masa yang baru yang menggatikan masa kekuasaan orde lama. Akan tetapi, secara
politis orde baru diartikan masa untuk mengembangkan Negara Republik Indonesia
ke dalam sebuah tatanan yang sesuai dengan hukum Negara sebagaimana yang terdapat
dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta falsafah Negara pancasila secara murni
dari konsekuen.
Perpindahan kekuasaan orde lama pada
orde baru ini dilakukan berdasarkan analisis yang menyatakan banyaknya
kebijakan pemerintahan yang telah menyimpang dari UUD 1945 dan pancasila
sehingga apabila kekuatan ini dilestarikan, tujuan dan cita-cita proklamasi
kemerdekaan akan jauh dari keberhasilan.[1]
B.
Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru
Sejak ditumpasnya pemberontakan PKI
pada tanggal 1 oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru yang
dinamakan orde baru. Pemerintahan orde baru bertekad sepenuhnya untuk kembali
kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan melaksanakannya secara murni. Pemerintah
dan rakyat membangun manusia seutuhnya untuk masyarakat Indonesia yakni
membangun aspek rohani dan jasmani individu untuk kehidupan yang baik di dunia
dan akhirat. Untuk merealisasikan tekad tersebut, pemerintah orde baru
menetapkan beberapa kebijakan kaitannya dengan pelaksanaan penddikan agama,
antara lain:
1.
Memperkokoh
kehidupan beragama dan pendidikan agama Islam dalam struktur organisasi
pemerintah maupun masyarakat, melalui sidang MPR yang menyusun GBHN pada tahun
1973-1978 dan 1983 ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran
wajib di setiap sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan.
2.
Ditetapkannya
peraturan pola umum PELITA IV bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa yang di nyatakan sebagai berikut:
“Dengan semakin meningkatnya dan meluasnya pembangunan, maka
kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin
diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial masyarakat.
Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi
pengembangan kehidupan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa termasuk
pendidikan agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah- sekolah mulai
dari sekolah dasar sampai universitas-universitas negeri”.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
dikatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam pada pemerintahan masa orde
baru bila dilihat dari beberapa kebijakan yang dikeluarkan pada intinya
menekankan pada penguatan secara konstitusional serta menyempurnakan pelaksanaan
pendidikan Islam pada masa orde lama.[2]
Zaman pemerintah orde baru,
pendidikan di warnai oleh politik yang bersifat sentralistik, dengan titik
tekan pada pembangunan ekonomi yang ditopang oleh stabilitas polotik dan
keamanan yang di dukung oleh kekuatan birokrasi pemerintah, angkatan
bersenjata, dan konglomerat. Dengan politik yang bersifat sentralistikini,
seluruh masyarakat harus menunjukkan monoloyalitas yang tinggi, baik secara
ideologi,politis, birokrasi, maupun hal-hal yang bersifat teknis.
Dari segi ideologis, pendidikan
sebagai salah satu prioritas utama dalam pembukaan UUD 1945, yang tidak dapat
diubah dan dijadikan landasan. Sebelum pemerintahan presiden soeharto, pendidikan mendapat
perhatian yang cukup dari elite politik yang ada. Bung Hatta Salah satu tokoh
yang menyuarakan pentingnya pendidikan nasional bagi kemajuan bangsa sejak
zaman kolonialisme. Yang lebih menyedihkan dari kebijakan pemerintahan orde
baru terhadap pendidikan adalah doktrinisasi. Yaitu sebuah sistem yang memaksakan
paham-paham pemerintahan orde baru agar mengakar pada benak anak-anak Bahkan
dari sejak sekolah dasar sampai pada tingkat perguruan tinggi di wajibkan untuk
mengikuti penataran P4 (pedoman, penghayatan, dan pengamalan pancasila) yang
berisi tentang hafalan butir-butir pancasila. Proses indoktrinisasi ini tidak
hanya menanamkan paham-paham orde baru, tetapi juga sistem pendidikan masa orde
baru yang menolak segala bentuk budaya asing, baik itu yang mempunyai nilai
baik maupun buruk.
Dengan demikian, pendidikan masa
orde baru bukan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, apalagi untuk
meningkatkan sumber daya manusia Indonesia, tetapi malah mengutamakan orientasi
politik agar semua rakyat itu selalu patuh pada setiap kebijakan pemerintah.
Putusan pemerintah adalah putusan yang tidak boleh dilanggar. Itulah doktrin
orde baru pada sistem pendidikan kita, Indoktrinisasi pada masa kekuasaan
Suharto ditanamkan dari jenjang sekolah dasar hingga tingkat tinggi, pendidikan
yang seharusnya mempunyai kebebasan dalam pemikiran. Pada masa itu, pendidikan
diarahkan pada pengembangan militerisme yang militant sesuai dengan tuntutan
kehidupan suasana perang dingin. Semua serba kaku dan berjalan dalam sistem
otoriter.Dengan adanya Semangat para mahasiswa untuk melawan rezim pada masa
orde baru yaitu menentang segenap kesewenang- wenangan dan ketidakadilan.
Ahkirnya, kebijakan pendidikan pada
masa Orde Baru mengarah pada penyeragaman, baik cara berpakaian maupun dalam
segi pemikiran. Hal ini menyebabkan generasi bangsa kita adalah generasi yang
mandul. Maksudnya, miskin ide dan takut terkena sanksi dari pemerintah karena
semua tindakan bisa dianggap buruk atau salah. Tindakan dan kebijakan
pemerintah Orde Baru-lah yang paling benarPerkembangan pendidikan agama di
Indonesia pada masa Orde Baru ditandai dengan selesainya bangsa Indonesia dalam
menumpas G30 S/PKI (1965-1966). Sejak saat itu pula pemerintah Indonesia
semakin menunjukkan perhatiannya terhadap pendidikan agama, sebab disadari
dengan bermentalkan agama yang kuatlah bangsa Indonesia akanterhindar dari
paham komunisme. Untuk merealisasikan cita-cita tersebut, sidang umum MPRS
tahun 1966 berhasil menetapkan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang membahas
tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan pasal 1 menjelaskan ”Menetapkan
pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah mulai dari sekolah dasar
sampai dengan universitas-universitas negeri”. Dengan demikian, sejak tahun
1966 pendidikan agama menjadi materi pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai
Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.[3]
Pada ketetapan MPRS Nomor
XXVII/MPRD/1966, Bab II Pasal 3 disebutkan tentang tujuan pendidikan nasional
Indonesia, yaitu membentuk manusia pancasila sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.
Pembentukan manusia pancasila sejati sangat diperlukan untuk mengubah mental
masyarakat yang telah banyak mendapat indoktrinasi Manipol Usedek pada zaman
orde lama, pemurnian semangat pancasila sebagai jaminan tegaknya orde baru.
Sejak tahun 1966 terjadi perubahan
besar pada bangsa Indonesia, baik menyangkut kehidupan social, agama, maupun
politik. Hal ini didukung dengan adanya keputusan sidang MPRS yang dalam
keputusannya dalam bidang pendidikan agama, yaitu, “pendidikan agama menjadi
hak wajib mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi”.
Dengan adanya keputusan tersebut,
keberadaan pendidikan agama semakin mendapatkan tempat dan akses yang luas
untuk dijangkau setiap masyarakat.
Tujuan Pendidikan Islam:
a.
Tujuan
yang bersifat individu, mencakup perubahan pengetahuan.
b.
Tujuan
yang mencakup masyarakat, yaitu perubahan kehidupan masyarakat serta memperkaya
pengalaman masyarakat.
c.
Tujuan
professional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, seni
profesi, dan kesertaan masyarakat.
Pendidikan Islam pada masa orde baru
masih tersisih dari sistem pendidikan nasional. Keadaan ini berlangsung sampai dikeluarkannya SKB 3 menteri
tanggal 24 maret 1975 yang berusaha mengembalikan ketertinggalan pendidikan
Islam untuk memasuki mainstream pendidikan nasional.SKB ini mencoba mengatur
madrasah secara keseluruhan. Di era baru ini madrasah yang ditandai dengan
efektifnya pembenahan madrasah pada tahun-tahun berikutnya dengan porsi
kurikulum pendidikan umum 70% dan pendidikan agama 30%.
Terbitnya SKB ini bertujuan
meningkatkan mutu pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan Islam, khususnya
untuk bidang nonagama. Kebijakan ini sangat berpengaruh bagi madrasah karena
ijazah madrasah memiliki nilai yang sama dengan sekolah umum dan sederajat,
siswa madrasah dapat pindah ke sekolah umum yang setingkat, serta membuka
peluang siswanya memasuki peluang wilayah pekerjaan modern. Dengan adnay SKB
tersebut, madrasah memperoleh kedudukan sebagai lembaga pendidikan yang setara
dengan sekolah sekalipun pengelolaannya tetap berada di bawah naungan
Departemen Agama.
Pada akhir 1980-an dunia pendidikan
Islam memasuki era integrasi dengan lahirnya UU nomor 2 tahun 1989 tentang
sistem pendidikan nasional yang semakin menempatkan eksistensi madrasah sebagai
lembaga yang bercirikan Islam dan madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang
berciri khas Islam dan kurikulum madrasah sama persis dengan sekolah, plus
pelajaran agam Islam sebanyak 7 mata pelajaran.
Secara professional, integrasi
madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional ini dikuatkan dengan PP nomor 28
tahun 1990 dan SK menteri pendidikan nasional nomor 0478/U/1992 dan nomor
054/U/1993 yang antara lain menetapkan bahwa MI/MTs wajib memberikan bahan
kajian sekurang-kurangnya sama denganSD/SMP. Keputusan-keputusan ini ditindak
lanjuti dengan SK menteri agama nomor 368 dan 369 tahun 1993 tentang
penyelenggaraan MI dan MTs. Adapun tentang MA diperkuat dengan PP nomor 29
tahun 1990, SK Mendikas nomor 0489/U/1992 (MA sebagai SMA berciri khas agama
Islam) dan SK menteri agama nomor 370 tahun 1993. Pengakuan ini mengakibatkan
tidak ada lagi perbedaan MI, MTs, MA dengan SD, MI, dan SMA selain ciri khas
agama Islamnya.[4]
C.
Pengertian Masa
Orde Reformasi
Sebagian yang menyatakan bahwa reformasi sudah mencapai manakala negara
yang sudah 32 tahun, dan bagi mereka mundurnya presiden soeharto pada hari
kamis, 21 mei 1998 merupakan puncak kemenangan ada yang suka reformasi sebagai
upaya membersihkan penyakit KKN dan kawan-kawan, reformasi juga di artikan
untuk semua sistem kepemerintahan secara Totalitas.[5]
Reformasi merupakan suatu perubahan catatan kehidupan lama catatan
kehidupan baru yang lebih baik. Reformasi
yang terjadi di Indonesia pada
tahun 1998 merupakan suatu gerakan yang
bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaharuan , terutama perbaikan
tatanan kehidupan dalam politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Dengan demikian,
reformasi telah memiliki formulasi atau gagasan tentang tatanan kehidupan baru
menuju terwujudnya Indonesia baru.
Sementara, situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia semakin tidak
menentu dan tidak terkendali. Harapan masyarakat akan perbaikan politik dan
ekonomi semakin jauh dari kenyataan. Keadaan itu menyebabkan masyarakat Indonesia semakin
kritis dan tidak percaya terhadap pemerintahan
Orde baru.
Pemerintahan Orde baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil
dalam keadilan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Kesulitan masyarakat dalam
memenuhi pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi.
Pemerintahan Orde lama dipimpin presiden soeharto selama 32 tahun, ternyata
tidak konsisten dalam melaksanakan cita-cita Orde baru.[6]
D.
Kebijakan
Pendidikan Islam Pada Masa Orde Reformasi
Kebijakan pemerintah pada masa reformasi dalam dunia pendidikan agama islam
bukanlah merupakan produk baru, melainkan kebijakan yang melanjutkan dari segi
positif dari kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah sebelumnya.
Seiring dengan terjadinya perubahan politik dan bergantinya rezim Orde baru dan
terjadinya amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945 menyebabkan eksistensi
Undang-undang No 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dirasakan tidak lagi memadai dan tidak lagi
sesuai dengan amanat perubahan Undang-undang
Dasar 1945 tersebut dipandang perlu menyempurnakan UUSPN tersebut, dan
pada tahun 2003 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Repuplik
Indonesia dan Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional UU SISDIKNAS.
Dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 dijelaskan mengenai ketentuan yang
berkaitan dengan institusi pendidikan Islam. Sebagaimana termaktub pada pasal
15 dan pasal 30 ayat (3-4), dinyatakan bahwa:
1. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal (ayat 3)
2. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman,
pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis (ayat 4).
Sesuai dengan tuntutan UU SISDIKNAS pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar nasional pendidikan. Agar kurikulum yang digunakan di sekolah
sesuai dengan standar Nasional pendidikan maka Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi yang di dalamnya memuat tentang
kerangka dasar dan struktur Kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan,
standar kompetensi dasar. Untuk
sekolah-sekolah yang berada di bawah naugan Departemen Agamapun Mengeluarkan
Peraturan Menteri Agama NO. 2 tahun 2008 tentang Standar kompetensi lulusan dan
standar isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
Adapun kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyempurnakan sistem
Pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
a. Mendirikan sokolah-sekolah Agama Islam mulai dari tingkat dasar sampai
tingkat perguruan tinggi ( MDI/MI, Mts, MA, PTAIN, PTAIS atau Al-Jamiah)
b. Membantu meningkatkan mutu pendidikan pondok pesantren dengan usaha
memberikan bimbingan kearah penyempurnaan kurikulum, sarana pendidikan, bantuan
/ subsidi guru, perpustakaan, ketrampilan teknologi dan sebagainya. Masuknya
pesantren ke dalam sekolah berarti bukan hanya bertugas memelihara dan
meneruskan tradisi yang berlaku di pesantren, tetapi juga mengembangkan
pola-pola budaya baru agar bisa membantu peserta didik dan masyarakat untuk
mengakomodasi perubahan yang sedang dan yang sudah terjadi.[7]
Program peningkataan mutu pendidikan
yang ditargetkan oleh pemerintah Orde
Baru akan mulai berlangsung pada pelita V11 terpaksa gagal, Krisis Ekonomi yang
berlangsung sejak medio Juli 1997 tewlah mengubah kontelasi politikmaupun
ekonomi nasional. Secara politik, orde baru berahir dan digantikan oleh rezim
yang menamakan diri sebagai “ Reformasi Pembangunan” meskipun demikian sebagian
besar roh Orde Reformasi masih tetap berasal dari rezim Orde baru, tapi ada
sedikit perubahan, berupa adanya kebebasan pers dan multi partai.
Dalam bidang pendidikan kabinet reformasi hanya melanjutkan program wajib
belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta melakukan perbaikan
sistem pendidikan agar lebih demokratis.[8]
Tugas jangka pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok adalah bagaimana menjaga agar tingkat
partisipasi pendidikan masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak yang mengalamii
putus sekolah.
Dalam bidang ekonomi, terjadi krisis yang berkepanjangan, beban pemerintah
menjadi sangat berat. Sehingga terpaksa harus memangkas program termasuk
didalamnya program penyetaraan guru-guru dan mentolerir terjadinya kemunduran
penyelesaian program wajib belajar 9 tahun. Sekolah sendiri mengalami masalah
berat sehubungan dengan naiknya biaya operasional di suatu pihak dan makin
menurunnya jumlah masukan dari siswa. Pembangunan di bidang pendidikan pun
mengalami kemunduran.
Beberapa hal yang menyebabkan Program pembagunan pemerintahan dalam sektor
pendidikan belum terpenuhi secara maksimal.
1. Distribusi pembagunan sektor pendidikan kurang menyentuh lapisan sosial
kelas bawah.
2. Kecenderungan yang kuat pada wilayah pembangunan yang bersifat fisik
material, sedangkan masalah-masalah kognitif spiritual belum mendapatkan pos
yang strategis.
3. Munculnya sektor industri yang membengkak, mcukup menjadikan agenda yang
serius bagi pendidikan islam indonesia pada masa pembagunan ini.
4. Perubahan-perubahan sosial yang berjalan tidak berurutan secara tertib,
bahkan terkadang eksklusif dalam dialektik pembangunan sebagaimana tersebut di
atas.
Semua hal diatas adalah faktor penyebab dari tidak terpenuhinya beberapa
maksud pemerintah dalam menjalankan pembangunan dalam sektor pendidikan agama
khususnya bagin islam. Semua itu sangat memprihatinkan apalagi jika dibiarkan
begitu saja tanpa upaya retrospeksi atas kegagalan tersebut. Yang harus
disadari adalah lembaga pendidikan islam memiliki potensi yang sangat besar
bagi jalannya pembangunan di negeri ini terlepas dari berbagai anggapan tentang
pendidikan yang ada sekarang , harus diingat bahwa pendidikan islam di
indonesia telah banyak melahirkan putera puteri bangsa yang berkualitas. HM.
Yusuf Hasyim mengungkapkan betapa besarnya pendidikan islam di Indonesia hanya dengan menunjukan salah satu sampelnya
yaitu pesantren. Sebagai lembaga pendidikan Islam Pesantren dan
Madrasah-madrasah bertanggungjawab terhadap proses pencerdasan bangsa secara
keseluruhan. Sedangkan secara khusus pendidikan Islam bertanggungjawab terhadap
kelangsungan tradisi keislaman dalam
arti yang seluas-luasnya.
Dari titik pandang ini pendidikan islam, baik secara kelembagaan maupun
inspiratif, memilih model yang dirasakan mendukung secara penuh tujuan dan
hakikaat pendidikan manusia itu sendiri, yaitu membentuk manusia nmukmin yang
sejati , mempunyai kualitas moral dan intelektual.[9]
Selama ini banyak dijumpai pesantren-pesantren yang tersebar di pelosok tanah air, terlalu kuat mempertahankan model
tradisi yang dirasakan klasik, sebagai awal dari sistem pendidikan itu sendiri.[10]
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Kodir, Sejarah Pendidikan Islam Dari masa Rasulullah
hingga Reformasi di Indonesia, Bandung, CV Pustaka Setia, 2015.
Heni Yuningsih, Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru,
Jurnal Tarbiya,vol. 1, No.1, 2015. Diakses dari http://ejournal.kopertais4.or.id pada tanggal 23 November 2018.
Umar.Eksistensi Pendidikan Islam di Indonesia,Lentera
pendidikan, vol, 19, No.1, juni 2016. Diakses dari http://journal.uin-alaudin.ac.id pada tanggal 23 novenber 2018
Mahmud Yunus
Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta, Hidakary Agung, 1985,
hlm:45
Cholisin.Konsolidasi
Demokrasi Melalui Pembangunan Karakter Kewarganegaraan, dalam Jurnal Civis:
Media Kajian Kewarganegaraan, 2004, Yogyakarta: Jurusan PPKn FIS UNY
Muhaimin, Redontruksi
Pendidikan Islam, Jakarta, Raja Grafindo, 2013, hlm:104
Azyumadi Azra, Pendidikan Islam, Jakarta, Logos, 1999, hlm: 103
Abdurrahman Wahid, Bunga Rampai Pesantren, Jakarta, Dharma Bakti, 1978, Hlm: 54
Amin Haedari, Transformasi pesantren, Jakarta, Lekdis, 2006, hlm:45
[1] Abdul Kodir, Sejarah
Pendidikan Islam Dari masa Rasulullah hingga Reformasi di Indonesia, Bandung:
CV Pustaka Setia, 2015, hlm: 221
[2] Umar, Eksistensi
Pendidikan Islam di Indonesia,Lentera pendidikan, vol, 19, No.1, juni 2016.
Hal 22 Diakses dari http://journal.uin-alaudin.ac.id pada tanggal
23 novenber 2018
[3] Heni Yuningsih,
Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru, Jurnal Tarbiya,vol. 1, No.1,
2015. Diakses dari http://ejournal.kopertais4.or.id pada tanggal
23 November 2018. Hlm. 181-186
[4] Abdul Kodir, Sejarah
Pendidikan Islam Dari masa Rasulullah hingga Reformasi di Indonesia, Bandung:
CV Pustaka Setia, 2015, hlm: 221-223
[5]Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta,
Hidakary Agung, 1985, hlm:45
[6]Cholisin, Konsolidasi Demokrasi Melalui Pembangunan Karakter
Kewarganegaraan, dalam Jurnal Civis: Media Kajian Kewarganegaraan, 2004,
Yogyakarta: Jurusan PPKn FIS UNY
[7]Muhaimin, Redontruksi Pendidikan Islam, Jakarta, Raja Grafindo,
2013, hlm:104
[8]Azyumadi Azra, Pendidikan Islam, Jakarta, Logos, 1999, hlm: 103
[9]Abdurrahman Wahid, Bunga Rampai Pesantren, Jakarta, Dharma Bakti,
1978, Hlm: 54
[10]Amin Haedari, Transformasi pesantren, Jakarta, Lekdis, 2006, hlm:45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar